Pelantikan Sekda Solo Dilakukan Usai Musrenbangkel Tuntas

Pelantikan Sekretaris Daerah definitif Kota Solo menunggu selesainya Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) di Kota Solo tuntas.

Tayang:
Penulis: Imam Saputro | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dok Bank Indonesia Solo
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat berada di Pasar Mirunggan TPID Solo, Selasa (18/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Solo menunggu selesainya Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) di Kota Solo tuntas dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Selasa (29/1/2019).

"Musrenbangkel biar selesai dulu, habis itu baru pelantikan sekda," kata wali kota.

Rekomendasi KASN Turun, Pelantikan Sekda Solo Tunggu Wali Kota Solo

Menurutnya Musrenbangkel yang kini masih bergulir di tingkat wilayah tersebut penting sebagai salah satu pedoman kerja-kerja Sekda definitif.

"Jadi nanti langsung kerja," kata Rudy.

Pelantikan Sekda Solo definitif masih menunggu keputusan Wali Kota Solo setelah turunnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia Seleksi Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah, Anwar Hamdani, Rabu (23/1/2019).

"Tugas kami selesai, dan kami dan Pak Wali sudah ke gubernur, dan rekomendasi dari KASN juga sudah turun, maka tahap selanjutnya adalah tinggal Pak Wali milih siapa di antara tiga tersebut," kata Anwar.

"Siapa dia, kami juga belum tahu, kewenangan ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Wali Kota Solo," imbuh dia.

PJ Sekda Solo Ingatkan ASN Solo Tetap Netral di Pemilu 2019

Adapun tiga nama yang terpilih yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ahyani.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rachmat Sutomo dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suwarta.

Tiga nama hasil seleksi terbuka telah diserahkan kepada wali kota pada 12 Oktober tahun lalu.

Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nama-nama sekda tersebut wajib disampaikan kepada Gubernur.

Setelah itu diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan.

Dan tahap terakhir adalah dipilihnya satu nama oleh PPK dan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved