PHK Massal di Sragen

Kasus PHK 849 Karyawan Pabrik Boneka Sragen Berlanjut, Kini Kontrak 800 Buruh Lain Tak Diperpanjang

Ratusan buruh pabrik boneka PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) kembali tak diperpanjang kontraknya pada Mei 2026.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Naufal HPA
PHK LAGI - Ilustrasi PHK. Ratusan buruh pabrik boneka PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, kembali tak diperpanjang kontraknya pada Mei 2026. Pengurangan tenaga kerja itu diperkirakan mencapai sekitar 800 buruh dan dilakukan secara bertahap hingga akhir Mei 2026. Padahal sebelumnya, pabrik itu telah mem-PHK 849 buruhnya. 

Ringkasan Berita:
  • PT CWII Masaran Sragen kembali mengurangi sekitar 800 buruh pada Mei 2026 dengan alasan penyesuaian operasional perusahaan.
  • Manajemen menegaskan pengurangan tenaga kerja bukan PHK, melainkan kontrak PKWT yang tidak diperpanjang.
  • CWII sebelumnya juga disorot terkait isu perekrutan pekerja dan dugaan proses seleksi yang dinilai tidak wajar.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ratusan buruh pabrik boneka PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, kembali tak diperpanjang kontraknya pada Mei 2026.

Manajemen perusahaan menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional perusahaan.

Pengurangan tenaga kerja itu diperkirakan mencapai sekitar 800 buruh dan dilakukan secara bertahap hingga akhir Mei 2026.

Manajer Legal dan Humas PT CWII, Vonnie Tantony, menegaskan bahwa langkah perusahaan bukan merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan berakhirnya masa kontrak kerja karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kami sampaikan bahwa pengurangan tenaga kerja di PT CWII bukan merupakan PHK, melainkan berakhirnya masa kontrak kerja PKWT dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak," kata Vonnie dalam keterangan tertulis yang diterima TribunSolo.com, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Alasan di Balik Manajemen Pabrik Boneka Sragen Tes Kesehatan Pelamar Hanya Pakai Pakaian Dalam

Vonnie menjelaskan, pengurangan jumlah tenaga kerja dilakukan untuk menyesuaikan kondisi operasional perusahaan di tengah kebutuhan produksi yang berubah.

"Kami melakukan pengurangan sekira 800 dengan proses yang dilakukan secara bertahap mulai hari ini hingga akhir Mei 2026," kata dia.

Meski demikian, pihak perusahaan memastikan seluruh pekerja terdampak tetap menerima hak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebut hal itu juga telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Sragen beberapa waktu lalu.

PHK 849 Buruh, Tak Ada Ganti Rugi

Sebelumnya, Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 849 buruh PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, menjadi perhatian karena pihak perusahaan disebut hanya memberikan kompensasi kepada pekerja.

Padahal, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang di-PHK seharusnya berhak mendapatkan kompensasi sekaligus ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, dalam rapat bersama DPRD Sragen dan manajemen perusahaan produsen boneka tersebut, Senin (4/5/2026).

“Namun kami mendapatkan laporan bahwa para buruh hanya menerima kompensasi saja,” kata Rina.

KASUS PHK - Pertemuan Komisi IV DPRD Sragen, Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di kantor DPRD Sragen, Senin (4/5/2026). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan buruh di perusahaan tersebut menuai sorotan.
KASUS PHK - Pertemuan Komisi IV DPRD Sragen, Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di kantor DPRD Sragen, Senin (4/5/2026). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan buruh di perusahaan tersebut menuai sorotan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Disnaker Soroti Hak Pekerja dalam Proses PHK

Rina menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas hak pekerja yang terkena PHK, termasuk kewajiban perusahaan untuk memberikan ganti rugi selain kompensasi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved