Pilpres 2019

Tanggapi soal Caleg Mantan Napi Korupsi, Airlangga: Caleg DPR RI Partai Golkar Clean and Clear

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum, Partai Golkar berada di urutan pertama untuk Calon Legislatif (Caleg) mantan napi korupsi.

Tayang:
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Garudea Prabawati
Airlangga Hartarto Golkar 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Partai Golkar berada di urutan pertama untuk Calon Legislatif (Caleg) mantan napi korupsi.

Adanya hal tersebut, Ketua Umum Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaim semua caleg Partai Golkar tetap bersih.

"Pokok semua daftar caleg Partai Golkar, Clean and Clear," ujarnya kepada awak media, saat ditemui di Solo, Kamis (31/1/2019).

Airlangga Optimis Golkar Menangkan Pemilu 2019

Mengetahui total terdapat 49 nama caleg mantan napi korupsi pada pemilu 2019.

Di mana partai berlambang Partai berlambang beringin berada di urutan teratas, yakni 8 orang caleg.

Posisi kedua ada Partai Gerindra dengan enam mantan koruptor.

Posisi ketiga diduduki Partai Hanura dengan lima orang mantan koruptor.

Dan Posisi keempat diduduki tiga parpol yakni Partai Demokrat, PAN, dan Berkarya.

Pada kesempatan yang sama pula, saat dimintai tanggapan terkait munculnya tulisan 'say no to Jokowi' di beberapa daerah, Airlangga tampak tak ambil pusing.

"Say yes to Jokowi ada di sini," tutupnya.

Politikus Golkar Ace Hasan Tak Kaget PBB Dukung Jokowi-Maruf Amin

Golkar Sebut setiap Bekas Koruptor Masih Punya Hak Jadi Caleg

Diberitakan sebelumnya. Koordinator Bidang Pratama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tidak mengetahui mengenai delapan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi yang dicalonkan oleh partainya.

Bambang mengatakan, DPP hanya mengatur pencalonan di tingkat DPR.

Sementara caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan oleh pengurus wilayah.

"Kami juga tidak tahu, kenapa bisa begitu, karena itu kan tingkatannya di bawah, kami di DPP kan hanya mengatur yang untuk pusat," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Kendati demikian, lanjut Bambang, DPP Partai Golkar tidak dapat melarang setiap kadernya untuk mencalonkan diri sebagai caleg, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.

Sebab, hak memilih ataupun dipilih merupakan hak seluruh warga negara.

Kecuali, ada keputusan pengadilan yang mencabut hak politik seorang terpidana kasus korupsi dalam jangka waktu tertentu.

"Sejauh itu tidak ada, ya tidak ada undang-undang yang bisa melarang"

"Itu hak mereka termasuk Partai Golkar," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg DPRD dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.

Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved