Imlek 2019

30 Narapidana di Berbagai Lapas dan Rutan Terima Remisi Khusus Imlek 2019

Sambut Imlek 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 30 narapidana pemeluk agama Konghucu.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi remisi atau pengurangan masa hukuman. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 30 narapidana pemeluk agama Konghucu.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek, Selasa (5/2/2019) hari ini.

Dari 30 narapidana tersebut, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I.

Sebanyak 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat 1 bulan 15 hari.

Jurnalis Bali Titip Surat untuk Jokowi ke Dirjen PAS, Minta Pembatalan Remisi Pembunuh Jurnalis

Adapun jumlah narapidana pemeluk agama Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 65 orang.

“Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2019).

"Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata," Katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Tetapi agar WBP (warga binaan pemasyarakatan, Red) menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama."

Miliki Darah Tionghoa, Begini Cara Sarwendah Tan Rayakan Imlek Bersama Ruben Onsu

Adapun Kantor Wil ayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung tercatat menjadi penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana.

Sementara itu, narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di berbagai kanwil, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Utami, pemberian RK Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp 12.348.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 14.700 per orang.

Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Mengapa Tahun Baru Imlek Selalu Jatuh Antara Bulan Januari dan Februari? Begini Penghitungannya

“Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya.

"Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan," kata Utami.

"Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat."

"Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," tutur dia.

Mahendradatta: Berikan Saja Remisi Besar untuk Abu Bakar Baasyir, Enggak Ada Polemik Lagi

Adapun para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Antara lain telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang, dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak.

Cikal Bakal Barongsai di Solo, 4 Perkumpulan Barongsai Turut Serta Rayakan Imlek Pertama di Solo

Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang.

Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang atau 45,43 persen. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 30 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2019

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved