Warga Malas Tapping Kartu E-Money Jadi Alasan Penerapan E-Retribusi Kurang Berhasil di Solo

Penerapan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (RPPK) secara elektronik yang digagas oleh Pemkot Solo tak berjalan lancar.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta Sri Wardhani Purbawidjaja, Solo, Selasa (12/2/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (RPPK) secara elektronik yang digagas oleh Pemkot Solo tak berjalan lancar.

Hal tersebut karena banyak warga yang tak melakukan pembayaran e-retribusi sampah.

"Mengubah mindset masyarakat untuk membayar nontunai itu agak berat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta Sri Wardhani Purbawidjaja Selasa (12/2/2019) siang.

Pembayaran Minim, Penerapan E-Retribusi Sampah di Solo Tak Berjalan Lancar

Sebelumnya pengurus RT berkeliling dari pintu ke pintu ke rumah warga untuk menagih retribusi.

Dengan sistem elektronik tersebut warga hanya perlu datang ke RT.

Namun ternyata warga malas kalau harus ke rumah petugas RT setempat untuk melakukan tapping kartu e-money yang dipegang oleh Ketua RT.

Salah satu contohnya di RW 09 Pucangsawit Kecamatan Jebres.

"Meski belum berhasil, DLH tetap akan menerapkan penarikan retribusi sampah elektronik," katanya.

Kota Solo Berlakukan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan secara Non Tunai

Terlebih kepada 116 KK di kelurahan Pucangsawit.

Penarikan retribusi sampah secara elektronik tersebut awalnya dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah.

Disamping itu, pemkot ingin memberikan sosialisasi perihal penggunaan alat pembayaran non tunai.

Sehingga akan muncul dampak lanjutan soal tingkat keefektifan pembayaran retribusi sampah.

Dengan sistem elektronik, warga yang sudah maupun belum membayar retribusi akan terlihat dalam data yang dimiliki pemkot.

Sehingga kecil kemungkinan ada adanya pungutan liar atau korupsi di lingkungan warga.

Tarif yang dikenakan sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 7 ribu dalam setiap bulannya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved