Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

KPU Solo Temukan 58 Kotak Suara Berbahan Karton dalam Kondisi Rusak, Ini Penampakannya

Sebanyak 58 kotak suara ditemukan rusak saat tengah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menunjukkan salah satu kotak suara yang rusak gudang logistik di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (18/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 58 kotak suara ditemukan rusak saat tengah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengungkapkan, 58 kotak suara itu ditemukan petugas saat masih proses perakitan yang sudah dilakukan sejak Jumat 15 Februari 2019 di gudang logistik di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

"Baru ada 58 kotak suara yang ditemukan rusak," ungkapnya saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pemilu 2019 di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (18/2/2019).

Lebih lanjut dia memaparkan, kerusakan kotak suara di antaranya sobek bagian pengait.

KPU Paparkan Beberapa Hal Jelang Pileg dan Pilpres 2019,  Ini Penjelasannya

"Ada yang sobek bagian atas, bagian bawah hingga pinggir kotak suara," paparnya.

Adapun beberapa hari ini menurut dia, KPU telah menyelesaikan 2.390 kotak suara dari 8.715 kotak suara yang dikirim oleh KPU Pusat.

"Kami akan melaporkan kepada KPU Pusat, selanjutnya KPU Pusat akan mengirimkan gantinya kembali," terang dia. 

Kontroversi Kotak Suara Berbahan Karton

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.

KPU Tegaskan Kotak Suara Karton Kedap Air Bukan Kardus Mi Instan

"Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).

Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.

"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.

KPU Beberkan Keunggulan Kotak Suara Berbahan Dasar Karton Kedap Air untuk Pemilu 2019

Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.

Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018.

Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan. 

"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.

Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.

Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved