Kasus Ahmad Dhani
Fahri Hamzah Sayangkan Alasan Penahanan Ahmad Dhani: Orang Ngomong Idiot Saja Dipenjara
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memberikan komentar terkait penahanan Ahmad Dhani Prasetyo.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Penolakan eksepsi Ahmad Dhani, karena Hakim Anton menilai, syarat formil maupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.
"Jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," kata Anton.
• Wakil Ketua TKN Anggap Pelaporan Jokowi Hanya Pengalihan Isu karena Prabowo Gagal Debat
Majelis hakim, kata dia, membatasi eksepsi pada pembahasan syarat formil.
Adapun semua materi yang menyangkut pokok perkara akan dibahas dalam sidang lanjutan.
"Bahwa keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo," terang hakim Anton.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani.
• Mahfud MD, Gus Mus dan Romo Benny Akan Hadiri Dialog Kebangsaan di Stasiun Solo Balapan
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (*)