Kasus Ahmad Dhani
Fahri Hamzah Sayangkan Alasan Penahanan Ahmad Dhani: Orang Ngomong Idiot Saja Dipenjara
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memberikan komentar terkait penahanan Ahmad Dhani Prasetyo.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memberikan komentar terkait penahanan Ahmad Dhani Prasetyo.
Seperti diketahui, Dhani kini ditahan atas kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
Melalui cuitannya, Fahri menyayangkan alasan penahanan Ahmad Dhani hanya karena kata-kata 'idiot'.
• Mahfud MD tak Dipercaya saat Cerita soal Efisiensi Tol Trans Jawa, Langsung Beri Bukti
Bermula saat Fahri menanggapi soal artikel tentang calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang menjenguk Dhani di Rutan Medaeng, Rabu (20/2/2019).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian juga memberanikan diri dengan menuliskan kata 'sontoloyo'.
"Masak orang kayak @AHMADDHANIPRAST ditahan..
• Tiru Aksi Jokowi, Fadli Zon Juga Diam-diam Datangi Nelayan di Tambak Lorok Semarang
kayak negara gak punya akal aja...
orang ngomong idiot aja dipenjara...
nih aku ngomong...
SONTOLOYO!" tulis Fahri.
• Mahfud MD Sebut Isu Hoaks soal Ahok BTP Gantikan Maaruf Amin Digaungkan untuk Memanasi Orang
Perkembangan Kasus Ahmad Dhani
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", Selasa (19/2/2019), dalam agenda sidang putusan sela.
Karena eksepsi ditolak, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
• Mahfud MD Imbau Masyarakat Solo Tak Mudah Terprovokasi dan Terpecah-belah
Sayangnya, tim jaksa belum siap menghadirkan saksi.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, tim jaksa meminta waktu sepekan ke depan untuk menghadirkan saksi.
Penolakan eksepsi Ahmad Dhani, karena Hakim Anton menilai, syarat formil maupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.
"Jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan," kata Anton.
• Wakil Ketua TKN Anggap Pelaporan Jokowi Hanya Pengalihan Isu karena Prabowo Gagal Debat
Majelis hakim, kata dia, membatasi eksepsi pada pembahasan syarat formil.
Adapun semua materi yang menyangkut pokok perkara akan dibahas dalam sidang lanjutan.
"Bahwa keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo," terang hakim Anton.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani.
• Mahfud MD, Gus Mus dan Romo Benny Akan Hadiri Dialog Kebangsaan di Stasiun Solo Balapan
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (*)