Kasus Suap Meikarta, Jaksa KPK Tuntut Pejabat Lippo Group Billy Sindoro 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK I Wayan Ryana menuntut Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Empat terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (paling kanan), pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang, serta konsultan Lippo Group Fitradjaja Purnama dan Taryudi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG  - Jaksa KPK I Wayan Ryana menuntut Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro,  hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Jaksa menilai Billy melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan memutuskan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang suap perizinan pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019).

Billy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dalam ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Libatkan Bupati Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi penjara dalam tahanan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata I Wayan Ryana, dikutip

Dengan pasal yang sama terhadap Billy, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Henry Jasmen, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun

penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang Suap Perizinan Meikarta, Petinggi Lippo Group James Riady Absen

Lalu, Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seusai persidangan, Jaksa KPK I Wayan Ryana mengatakan, terdakwa Billy Sindoro mengatur pemberian suap proyek Meikarta.

"Kalau dari kami bacakan, prosesnya itu setelah IPPT keluar itu sudah clear itu, kemudian proses perizinan diambilalih oleh tim pusat yang ketuanya adalah terdakwa (Billy Sindoro)," katanya.

"Merekrut Fitra, Hendri dan Taryudi kemudian terdakwa ini di belakang layar mengatur pemberian-pemberian itu," katanya.

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Dipindah dari Rutan KPK ke Lapas Wanita Sukamiskin Bandung

Dalam kasus ini, jaksa meyakini bahwa terdakwa Bily Sindoro memberikan suap kepada Bupati Bekasi,  Neneng Hassanah Yasin, dan beberapa pejabat di Pemkab Bekasi.

Disebutkan, uang yang mengalir itu sebesar Rp 16,1 miliar dan 270.000 dollar Singapura.

Namun barang bukti yang ada pada KPK saat ini hanya Rp 3,5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved