Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bawaslu Coret Politisi Gerindra Gunungkidul Yogyakarta dari DCT, Ini Penyebabnya

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) tidak meregister kasus tersebut sehingga otomatis dirinya tetap tidak bisa mengikuti pemilu 2019

KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Politisi Gerindra Gunungkidul Ngadiyono mendatangi Kantor Bawaslu Gunungkidul di Kecamatan Wonosari Kamis (21/2/2019) 

TRIBUNSOLO.COM, YOGYAKARTA - Permohonan sengketa pemilu oleh Politisi Gerindra Gunungkidul, Yogyakarta, Ngadiyono akhirnya kandas.

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) tidak meregister kasus tersebut sehingga otomatis dirinya tetap tidak bisa mengikuti pemilu 2019.

Ngadiyono sendiri dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

Lalu melalui Bawaslu mengajukan gugatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menerima berkas permohonan gugatan sengketa.

Tiket Lebaran Mulai Dijual Malam Ini, PT KAI Tambah Kapasitas Server

Namun demikian pihaknya menerima Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 132 terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu.

"Kami menerima surat edaran dari Bawaslu RI terkait dengan permasalahan Ngadiyono khususnya ya, dan Bawaslu tidak meregister"

"Jadi tidak menerima pendaftaran atau tidak menerima permohonan tersebut," kata Is saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Minggu (24/2/2019).

"Prinsipnya tidak diregister, artinya tidak bisa diproses lanjut tanpa memperhatikan berkas (sengketa) yang diajukan lengkap atau tidak," ujarnya.

Prabowo Janji Sediakan Pupuk Murah untuk Petani bila Ia Menang Pilpres

Is Sumarsono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut ke pihak Ngadiyono melalui pengacaranya saat mendatangi Bawaslu pada hari Jumat (22/2/2019) lalu.

"Pengacara juga menyampaikan akan menempuh upaya hukum lain, begitu"

"Namun demikian saya tidak tahu upaya hukum lain itu apa," ucapnya.

Untuk status saat ini Ngadiyono dicoret dari DCT.

"Saat ini statusnya itu, sudah dicoret"

"Karena status hukumnya kan jelas, sudah ada putusan dari pengadilan dan inkrah, ada juga (Surat Keputusan pencoretan dari DCT) dari KPU," katanya.

Kim Jong Un Tinggalkan Pyongyang Menuju Vietnam untuk Temui Donald Trump

Dasar keputusan KPU Gunungkidul mencoret Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini karena yang bersangkutan sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Sleman terkait kasus menggunakan mobil dinas saat kunjungan Prabowo Subianto ke Sleman.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan pengadilan negeri Sleman, Senin (4/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu (28/11/2019).

Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta. (Kompas.com/Markus Yuwono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Sengketa Pemilu Kandas, Politisi Gerindra Ini Tetap dicoret dari DCT"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved