Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

OJK Beri Imbauan untuk Pelaku UMKM terkait Layanan Fintech

Munculnya platform financial technology (fintech) lending di Indonesia dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Produk Fintech yang dapat di akses di IOS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Munculnya platform financial technology (fintech) lending di Indonesia dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.

Terlebih untuk penambahan modal bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Adanya produk inklusi keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat ataupun pelaku UMKM untuk memperhatikan beberapa hak berikut:

1. Manfaatkan layanan fintech yang sudah resmi, terdaftar OJK.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology OJK, Munawar berujar, saat ini terdapat 99 perusahaan fintech yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.

Jumlah tersebut terdiri dari 96 fintech konvensial dan 3 fintech syariah.

OJK : Outstanding Laku Pandai Jawa Tengah Capai Rp 122 Miliar Per September 2018

Sebelumnya untuk lebih melindungi masyarakat OJK menutup 231 fintech di awal tahun 2019.

2. Bunga fintech

Dari sisi bunga dan denda, penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan.

Sedangkan yang legal diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna.

"Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bunga maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman," imbuh Munarwan.

"Dan mengetahui perusahaan Fintech wajib jadi anggota AFPI."

3. Waspadai Fintech yang Akses Seluruh Data Pribadi

Dalam Fintech Lending yang ilegal akan meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam telepon pintar pengguna yang kemudian disalahgunakan.

Sementara Fintech Lending yang legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada smartphone pengguna.

4. Fintech Ilegal Kantornya Dapat Diketahui via Google Maps

Fintech Lending legal dapat diketahui secara jelas karena disurvei OJK serta dapat ditemukan dengan mudah di'Google Maps.

"Sementara untuk lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas atau ditutupi dan bisa jadi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum," imbuhnya.

5. Fintech Dimanfaatkan untuk Sektor Produktif. 

Munarwan juga berujar, bagi para peminjam fintech diimbau untuk dapat bijak saat mengajukan pinjaman, tambah modal misalnya, di Fintech

Harus sesuai kebutuhan serta kemampuan para peminjam, lebih baiknya di sektor produktif. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Tags
Fintech
OJK
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved