Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Santri di Aceh Tengah Diketahui Terdaftar sebagai Caleg
Tersangka AD merupakan calon legislatif dengan nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Aceh Tengah
Editor:
Putradi Pamungkas
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (Kompas.com/Iwan Bahagia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Terdaftar sebagai Caleg di Aceh Tengah"
Halaman 2 dari 2