KPK Bekukan Uang yang Berasal dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke, Jumlahnya Fantastis
Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT Merial Esa (PT ME), KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening.
Editor:
Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Selebritis Inneke Koesherawati saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan Cina.
Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bekukan Uang Rp 60 Miliar yang Berasal dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke
Penulis: Ilham Rian Pratama
Rekomendasi untuk Anda