Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Tanggapi Wacana Penghapusan Istilah 'Kafir': tak Perlu Diributkan dan tak Perlu Difatwakan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut memberikan tanggapannya terkait wacana penghapusan istilah 'kafir' di Indonesia.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Moh Mahfud MD. 

Saat ditanya apakah setuju atau tidak dengan wacana penghapusan istilah 'kafir', Mahfud memberikan alasan lain.

Larangan penggunaan kata 'kafir' tidak perlu persetujuan siapa saja karena tak ada pengaruhnya dengan konstitusi.

"Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat "tak boleh menyebut kafir" itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita.

Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pd konstitusi dan hukum kita," terang Mahfud.

Mahfud MD Klarifikasi Tuduhan Kakek Kampret Bahwa Pelat Nopol Mobilnya tak Terdaftar di Samsat

Pada cuitan terakhirnya, Mahfud juga menjelaskan masing-masing istilah serupa di agama lainnya.

"Kita tak perlu saling marah pd diksi agama masing2.

Orang Islam menyebut orang lain kafir itu boleh.

Itu hanya adresat bkn musuh.

Orng Yahudi menyebut kita goyim boleh krn kita memang goyim mnrt diksi agama mereka.

Orng Katolik menyebut pengikutnya sbg domba jg tak ada yg ribut," pungkasnya.

Mahfud MD Menerima dan Tak Mengadukan Kritik, Tapi untuk Dugaan Penyebaran Hoaks Beda Ceritanya

Mahfud MD Kenang Momen Bareng Gus Dur, Guyonan Gus Dur saat Nonton Film Cina Buat Rindu

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved