Mahfud MD Tanggapi Wacana Penghapusan Istilah 'Kafir': tak Perlu Diributkan dan tak Perlu Difatwakan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut memberikan tanggapannya terkait wacana penghapusan istilah 'kafir' di Indonesia.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut memberikan tanggapannya terkait wacana penghapusan istilah 'kafir' di Indonesia.
Melalui cuitannya pada Senin (4/3/2019), Mahfud meminta agar hal tersebut tidak perlu diributkan.
"Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan.
Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir.
• Soal Penghapusan Istilah Kafir, Gus Muwafiq Ceritakan Runtutan Sejarahnya di Indonesia
Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu.
Meributkannya tak produktif," tulisnya pada cuitan pertama.
Cuitan ini pun kemudian mengundang tanya dari sebagian warganet.
• Dituding Memojokkan SBY, Mahfud MD: Coba di Bagian Mana?
Mahfud pun menjawab kembali kala seorang warganet menanyakan soal penggunaan istilah 'kafir' yang kerap dilontarkan oleh para kiai dan ulama.
"Prof di tahun politik kok petinggi-petinggi NU makin nyeleneh dan ngawur ya prof,
NU mestinya Jgn bikin gaduh suasana masyarakat di bawah dgn fatwa-fatwa yg tak rasional dgn ajaran Islam.
Aneh kyai-kyai NU kok seperti cinta skli sama kaum kafir," tulis akun @TombasGio.
• Mahfud MD Singgung soal Muslim yang Suka Menuduh Berujung Fitnah: Hukumannya Berat
Dari pertanyaan tersebut, Mahfud menjelaskan dengan mencomot satu ayat Alquran dari Surat Al Kafirun.
"Sdh sy bilang ke mereka: di dlm hukum dan konstitusi tdk ada term kafir.
Tapi dlm Qur'an dan hadits ada istilah itu sbg adresat kaum.
Meminjam UAS, msl-nya, kita tak bs mengganti surat Alkafirun dari bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" menjadi bacaan "Qul yaa ayyuhal nonmuslim"," jawab Mahfud.
• Mengaku Heran Ada yang Bilang Jokowi Kafir, Kapitra Ampera: Dia Itu Puasa Senin-Kamis
Saat ditanya apakah setuju atau tidak dengan wacana penghapusan istilah 'kafir', Mahfud memberikan alasan lain.
Larangan penggunaan kata 'kafir' tidak perlu persetujuan siapa saja karena tak ada pengaruhnya dengan konstitusi.
"Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat "tak boleh menyebut kafir" itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita.
Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pd konstitusi dan hukum kita," terang Mahfud.
• Mahfud MD Klarifikasi Tuduhan Kakek Kampret Bahwa Pelat Nopol Mobilnya tak Terdaftar di Samsat
Pada cuitan terakhirnya, Mahfud juga menjelaskan masing-masing istilah serupa di agama lainnya.
"Kita tak perlu saling marah pd diksi agama masing2.
Orang Islam menyebut orang lain kafir itu boleh.
Itu hanya adresat bkn musuh.
Orng Yahudi menyebut kita goyim boleh krn kita memang goyim mnrt diksi agama mereka.
Orng Katolik menyebut pengikutnya sbg domba jg tak ada yg ribut," pungkasnya.
• Mahfud MD Menerima dan Tak Mengadukan Kritik, Tapi untuk Dugaan Penyebaran Hoaks Beda Ceritanya
• Mahfud MD Kenang Momen Bareng Gus Dur, Guyonan Gus Dur saat Nonton Film Cina Buat Rindu
(*)