Selama Dua Bulan Ini, Polresta Solo Cokok 22 Pengguna dan Pengedar Narkoba
Polresta Solo mencokok 22 pengguna dan pengedar narkotika obat bahaya (Narkoba) sepanjang Januari hingga awal Maret tahun ini.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mencokok 22 pengguna dan pengedar narkoba sepanjang Januari hingga awal Maret tahun ini.
Hal itu terungkap saat digelarnya rilis yang dipimpin oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo di Mapolresta Solo, Rabu (6/3/2019).
Ribut memaparkan, sebanyak 22 pengguna dan pengedar narkoba itu dicokok oleh Satuan Rererse Narkoba sejak awal Januari hingga awal Maret tahun ini.
• Kasus Andi Arief: Akhmad Sahal Sebut Mahfud MD Weruh Sedurunge Winarah soal Tweet Bahaya Narkoba
"Sementara ada 22 orang pengguna dan pengedar yang kita tangkap dalam dua bulan awal tahun ini," paparnya.
"Ini bukti kami (Polri) tidak pernah surut dalam pemberantasan dan peredaran barang haram itu," jelas dia menekankan.
Orang nomor satu di korps Bhayangkara Polresta Solo itu menjelaskan, pihaknya menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang menyasar masyarakat.
• Indonesia Police Watch: Perempuan yang Bersama Andi Arief Adalah Seorang Cepu atau Informan Polisi
"Terutama untuk pengedar, kita menyatakan perang," ungkapnya.
Adapun lanjut dia, dari 22 orang yang ditangkap itu polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, pil inex (ekstasi), ganja, alat penghisap sabu (bong) hingga ponsel untuk komunikasi antar pengedar kepada pengguna.
"Dari 22 orang ini, ada 3 residivis nah ini akan kami kembangkan lagi," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kapolresta-solo-kombes-polribut-hari-di-mapolresta-solo-rabu-632019.jpg)