WNI Tersangkut Kematian Kim Jong Nam

Jaksa Cabut Dakwaan, Siti Aisyah Dibebaskan dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong-Nam

Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, 13 Februari 2017.

Editor: Hanang Yuwono
Sraitstimes.com
Siti Aisyah (berbaju kuning) ketika ditangkap polisi Malaysia. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA- Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah itu saat digelar sidang kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, Siti Aisyah bebas didasari permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Dia mengungkapkan beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.

Demi Saksikan Pertemuan Trump-Kim Jong Un di Vietnam, Seorang Guru Geologi Jalan Kaki 100 Kilometer

Alasan pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show.

Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Alasan kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Alasan ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.

Membedah Fasilitas Serba Wah di Kereta Anti Peluru yang Membawa Kim Jong-Un Menuju Vietnam

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo, dalam keterangannya, Senin (11/3/2019).

Sehingga, kata dia, Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan wewenang berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Dia menjelaskan, upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia.

Sebelumnya selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia.

Tanggapi Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Jaksa Agung Sebut Siti Aisyah Hanya Korban dan Diperdaya

Bahkan di tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri dengan mitra Malaysia.

Dia mengungkapkan, diantaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor.

Lalu pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved