Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Video Mahfud MD saat Membicarakan Romahurmuziy di ILC Kembali Viral 'Jangan Main-main'

Video Mahfud MD soal Romahurmuziy di Indonesia Lawyer Club (ILC) kembali viral di media sosial.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

Namun hingga saat ini, Mahfud MD belum menyatakan penjelasan apapun tentang kicauannya tersebut dan hubungannya dengan pernyataan di ILC.

Jusuf Kalla : Penangkapan Romahurmuziy Bakal Berdampak pada PPP dan Partai Koalisi

Penangkapan Rommy

Diberitakan sebelumnya di Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencokok Romahurmuziy.

Pada gelaran operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (15/3/2019) pagi tadi, tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di Jawa Timur.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun membenarkan adanya giat OTT M Romahurmuziy tersebut.

"Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Namun Agus Rahardjo belum bisa mengungkap kasus apa yang menjerat Romahurmuziy.

Ia hanya mengatakan akan menyampaikannya saat konferensi pers.

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam/besok pagi," ujar Agus Rahardjo.

Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa pria yang akrab disapa Rommy atau M Romahurmuziy itu diciduk sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo.

"Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Rommy," ujarnya kepada wartawan.

Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan M Romahurmuziy atau Rommy.

Pasca-OTT Romahurmuziy, Keberadaan Kepala Kanwil Kemenang Jatim Masih Belum Diketahui

Diketahui, saat ini M Romahurmuziy atau Rommy tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved