Mahfud MD Bantah Tuduhan KPK Tak Independen: Semua Pejabat Tinggi Negara Diresmikan Presiden
KPK disebut tak independen karena dilantik presiden, Mahfud membantah hal itu dan menyebut bahwa KPK diresmikan presiden, bukan dipilih.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sempat mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang independen.
Hal itu disampaikannya melalui cuitan di akun Instagram @mohmahfudmd, Jumat (15/3/2019).
Mahfud menyebut bahwa KPK independen, tak dihalangi oleh siapa pun untuk menangkap para koruptor.
Entah berasal dari kubu mana pun.
• Romahurmuziy Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tak Mungkin Saya Bilang Romy Dijebak KPK
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun partai politik yang dianakemaskan atau dianaktirikan.
Lantaran semua mendapat perlakuan yang sama.
Mahfud menilai KPK layak didukung untuk kebaikan bangsa.
• KPK Amankan Uang Total Rp 156,75 Juta saat OTT Romahurmuziy di Jawa Timur
"Sdh sy bilang, @KPK_RI itu independen, tak bisa dihalangi atau disuruh oleh siapa pun utk menangkap koruptor.
Dari kubu mana pun ada wakilnya di tahanan KPK.
Tak ada partai yg dianakemaskan atau dianaktirikan.
Anda yg cinta kebaikan utk masa depan negara layak mendukung @KPK_RI," tulis Mahfud.
Cuitan itu rupanya mendapat banyak komentar dari warganet.
Bahkan komentar yang dilontarkan mencapai ribuan.
• Gus Nabil Kutuk Penyerangan Masjid di Selandia Baru dan Berharap Sang Teroris Dihukum Setimpal
Dari ribuan komentar itu, ada satu komentar warganet yang menyita perhatian Mahfud.
Warganet pengguna akun @brengkessalmon menanyakan pendapat kepada Mahfud.
Awalnya ia mengutip pernyataan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun yang menyebut bahwa KPK dilantik oleh presiden.
Jika benar demikian mana bisa KPK untuk independen.
• KPK Sudah Mengintai Romahurmuziy Sejak Lama
"Prof, menurut Cak Nun kpk kok dilantik presiden.
Kan yang diawasi presiden (eksekutif).
Jadi gimana mau independen.
Menurut Prof gimana?," tanya seorang warganet.
Menanggapi hal itu, Mahfud pun menjelaskan bagaimana prosedur ketatanegaraan.
Menurut Mahfud, KPK bukan dilantik oleh presiden, namun lebih tepatnya diresmikan.
Sama seperti pejabat tinggi negara lainnya yang diresmikan dengan Surat Keputusan (SK) presiden.
• DPP Gempar: Penangkapan Romahurmuziy, Bukti KPK Lakukan Tugas Tanpa Pandang Bulu
Termasuk anggota DPR, DPD, MPR, hakim agung, hakim MK, dan lain-lain.
Namun, kata Mahfud, presiden bukanlah orang yang berhak memilih atau mengangkat.
Lantaran hal itu masuk dalam prosedur ketatanegaraan.
• Setelah Tangkap Romahurmuziy, KPK Segel Ruang Kerja Menteri Agama dan Ruang Sekjen Kemenag
"Istilahnya diresmikan.
Semua pejabat tinggi negara diresmikan dgn SK Presiden, termasuk anggota DPR/DPD/MPR, hakim agung, hakim MK, dll.
Tp Presiden bukan yg memilih/mengangkat.
Itu prosedur ketatanegaraan saja," tulisnya, Sabtu (16/3/2019).
Pernyataan Mahfud MD terkait KPK ini disampaikannya seiring dengan ditangkapnya Ketua Umum PPP M Romahurmuziy oleh KPK, Jumat (15/3/2019).
Diberitakan sebelumnya, Romahurmuziy alias Romi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur, pada Jumat (15/3/2019).
Romi harus menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim), Surabaya.
• Inilah Daftar Nama 13 Orang Rombongan Romahurmuziy yang Dibawa KPK dari Surabaya ke Jakarta
Seusai pemeriksaan, KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka.
Romi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan langsung oleh pimpinan KPK, Laode M Syarif, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romi selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)