Bolos Kerja 40 Hari Lebih, Tiga ASN di Kota Solo Dipecat

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memecat tiga aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 lalu.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rachmat Sutomo saat ditemui awak media, Solo, Senin (18/3/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memecat tiga aparatur sipil negara (ASN) pada 2018 lalu.

Hal tersebut karena ketiganya telah terbukti melanggar aturan kedisiplinan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rachmat Sutomo, mengatakan ASN yang telah diberhentikan itu bolos kerja selama 41-46 hari berturut-turut.

Pemkot Solo Sudah Siapkan Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS pada April 2019

“Pemberhentian secara terhormat atau tidak hormat dari jabatannya termasuk hukuman disiplin berat," katanya Senin (18/3/2019) siang.

"Hukuman terhadap ASN punya rentang sendiri dari pelanggarannya, ada yang ringan, sedang, dan berat," katanya.

Rachmat membeberkan setiap tahun paling tidak ada 20an ASN yang mendapat hukuman disiplin.

Bolos kerja selama 46 hari dikategorikan pelanggaran disiplin berat.

Sementara bolos kerja selama 36-40 hari, hukuman disiplinnya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Hukuman itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010.

Dalam aturan tersebut juga tertulis ASN hanya mendapat peringatan lisan dan tertulis.

Apabila pelanggaran disiplinnya ringan.

Soal Kenaikan Gaji PNS, Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Tak Lepas dari Agenda Politik

Sedangkan, hukuman pelanggaran sedang mendapat penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Seluruhnya penundaan dan penurunan pangkat masing-masing satu tahun.

Sedangkan pelanggaran berat lain yang bisa membuat dipecat dengan tidak hormat yakni karena memperburuk citra korps.

Seperti terlibat dalam tindakan kriminal, pemalsuan identitas, hingga melakukan poligami.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta laporan dari pihak keluarga ASN yang bersangkutan.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved