Joko Driyono akan Kembali Diperiksa Satgas Antimafia Bola pada Senin Pekan Depan

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, akan kembali diperiksa oleh Tim Satgas Antimafia Bola, Senin (25/3/2019) pekan depan.

Tayang:
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) datang memenuhi panggilan tim Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/2/2019) terkait kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia datang bersama dua orang kuasa hukumnya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.48 WIB. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, semakin disibukkan dengan kasus pidananya.

Dikutip TribunSolo.com dari BolaSport.com, dia akan kembali diperiksa oleh Tim Satgas Antimafia Bola, Senin (25/3/2019) pekan depan.

Mungkin, meningkatnya intensitas proses hukum yang harus dilakoni Joko Driyono membuatnya melepas jabatannya sebagai Plt Ketua Umum PSSI.

Seperti diketahui bersama, Gusti Randa per hari ini secara resmi menggantikan tugas Joko.

Gusti Randa, melalui rapat Anggota Eksekutif (Exco) PSSI Selasa (19/3/2019) siang, diamanatkan menjadi Plt Ketua Umum PSSI.

Jokdri sendiri sedianya harus kembali berurusan dengan Tim Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/3/2019) kemarin.

Namun, Jokdri izin tak memenuhi panggilan itu lantaran tengah mengikuti kegiatan lain.

"Kami agendakan pemeriksaan itu hari Senin kemarin, kemudian yang bersangkutan (melalui) pengacaranya mengirim surat, Pak Jokdri enggak bisa memenuhi panggilan hari Senin," ucap Ketua Tim Media, Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019) dikutip BolaSport.com dari Tribunnews.

Breaking News: Gusti Randa Menjadi Plt Ketua Umum PSSI

Satgas Anti Mafia Bola sempat meminta pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu (20/3/2019) besok.

Akan tetapi, Jokdri baru bisa menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.

"Kami komunikasikan hari Rabu tetapi setelah kami cek ke penyidik, jadinya hari Senin minggu depan, itu dia baru bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," tutur Argo.

Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor.

Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) silam.

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Sumber: BolaSport.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved