Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satpol PP Sukoharjo: Awas Ada Miras Oplosan yang Bisa Sebabkan Kebutaan

Oleh karena itu, Satpol PP Sukoharjo rutin melakukan razia terkait peredaran miras ilegal maupun miras oplosan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat mengisi acara di Pendopo GSP Sukoharjo, Selasa (19/3/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Sukoharjo menjadi salah satu fokus Satpol PP Kabupaten Sukoharjo saat ini.

Oleh karena itu, Satpol PP Sukoharjo rutin melakukan razia terkait peredaran miras ilegal maupun miras oplosan.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan miras oplosan sangat membahayakan.

Lantaran bisa memicu tindak kriminal maupun menimbulkan efek pada kesehatan konsumennya.

Satpol PP Sukoharjo Amankan 2 Ribu Liter Miras pada Triwulan Pertama Tahun 2019

Dia menambahkan, pihaknya menemukan miras oplosan yang bisa membuat orang yang menenggaknya mengalami kebutaan.

Miras yang tengah menjadi perhatian khusus Satpol PP Sukoharjo ini dikenal dengan nama Singleton.

Miras yang diduga dipalsukan ini memiliki komposisi bahan campuran yang berbeda dengan miras oplosan lain.

Yang mana memiliki campuran berupa alkohol, fermentasi jambu biji, dan bahan kimia yang lain.

Seorang Suporter Persebaya Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Alun-alun Bandung

"Kalau dikonsumsi menurut dinas kesehatan akan menyebabkan kebutaan, karena komposisinya tidak terukur," kata Heru saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Selasa (19/3/2019).

Sementara itu, dalam waktu triwulan pertama tahun 2019 ini, Heru menuturkan jika jumlah miras ilegal maupun oplosan yang diamankan meningkat drastis dibanding tahun lalu.

Dari Operasi Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP Sukoharjo sepanjang tahun 2019 ini, tercatat pihaknya sudah mengamankan 2.009 botol miras dari berbagai merek, termasuk Singleton dan ciu.

"Hasil operasi dari bulan Januari sampai Maret 2.009 botol, dan ini sangat meningkat, bahkan dua kali lipatnya dari 2018."

"Karena kalau dilihat pada tahun lalu, 2018 kita hanya menyita sekitar 2000an liter," ungkap Heru.

Penyebar Video Skandal Jung Joon Young akan Dipolisikan

Sementara itu, para tersangka yang dijaring nantinya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk pemberkasan.

Setelah selesai pemberkasan akan diajukan sidang tindakan pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Para penjual akan dijerat Perda nomor 7 tahun 2013 yang dirubah menjadi Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembinaan, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol.

"Dalam pasal 8 dijelaskan setiap penjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP MB yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," pungkas Heru. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved