Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya

Saksi Sebut Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet adalah Dahnil Anzar dan Fadli Zon

Niko dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Terdakwa Ratna Sarumpaet pada persidangan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). 

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.

Menurut Joni, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved