Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Analogikan Golput Seperti Pernikahan, Mahfud MD : Fatwa MUI Tak Bisa Dipaksakan Secara Hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara soal pro kontra fatwa haram golongan putih (golput) yang makin kencang berhembus

Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara soal pro kontra fatwa haram golongan putih (golput) yang makin kencang berhembus.

Fatwa tersebut disebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, menyampaikan fatwa golput haram sudah diputuskan dalam ijtimak ulama pada 2014 di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Menurut Ma'ruf, alasan MUI memunculkan fatwa itu agar setiap warga negara menggunakan hak pilihnya.

Ma'ruf yakin setiap warga negara pasti memiliki pilihan yang terbaik dalam pemilu nanti.

Mahfud MD
Mahfud MD (Twitter/mohmahfudmd)

Dalam sebuah tayangan iNews TV, Mahfud lantas menyampaikan tanggapannya seputar pro kontra fatwa tersebut.

Ia lantas menganalogikan golput seperti menikah.

Menurutnya, di dalam Islam, ada kaidah yang mengatur persoalan haram atau tidak.

"Pada dasarnya semua urusan boleh saja haram atau tidak tergantung situasinya," buka Mahfud.

Menurutnya, pada dasarnya orang memiliki hak untuk menikah atau tidak.

"Nikah bisa wajib untuk menghindarkan dari zina"

"Bisa haram kalau hanya ingin menganiaya orang lain atau niat untuk sementara," katanya.

Sama seperti pemilu, menurut Mahfud, hak tersebut boleh digunakan, atau boleh tidak digunakan.

"Kalau hanya menimbulkan mudharat bagi bangsa maka bisa menjadi haram"

"Kalau anda memilih tidak ada gunanya, tidak berubah negara, itu menjadi mubah," ucapnya.

Mahfud mengatakan, fatwa MUI itu tidak bisa dipaksakan secara hukum.

Fatwa tersebut hanya bersifat anjuran dan bisa berbeda dengan fatwa ormas Islam lain.

"Pada dasarnya boleh atau tidak, soal fatwa MUI itu soal kemaslahatan"

"Sejak zaman Nabi, fatwa itu bersifat tidak mengikat," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, dari sisi konstitusi, memilih adalah hak.

"Bagi saya pribadi, memilih sangat dianjurkan, tapi kalau golput tidak bisa dihukum," katanya.

"Kalau tidak memilih ya rugi, biasanya yang akan memilih punya harapan, sedangkan golput adalah mereka yang tidak punya harapan kepada calon," lanjutnya.

"Tapi secara moral, adalah rugi kalau tidak memilih"

"Sama saja melanggar prinsip pemilu tidak bertujuan memilih orang yang baik, tapi menghindarkan orang tidak baik jadi wakil rakyat," tegasnya.

Berdasarkan konstitusi memilih untuk tidak memilih adalah hak serta tidak melanggar hukum dan tidak bisa dihukum.

Fatwa MUI tdk bisa dipaksakan secara hukum

"Dasarnya adalah secara moral"

"Tak ada calon yang ideal, tapi sebaiknya pilihlah calon yang lebih, hindari yang lebih jelek," tandasnya.

Tanggapan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.

"Tidak pernah MUI mengeluarkan fatwa (golput) haram," kata Huzaimah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019), dikutip dari Kompas.com.

Hal ini ditegaskan Huzaimah menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial yang menyebut MUI mengharamkan golput.

Menurut dia, MUI hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin," kata dia.

Menurut Huzaimah, akan baik bagi demokrasi jika masyarakat berbondong-bondong menggunakan hak pilih ke TPS.

Masyarakat diimbau memilih pemimpin dengan empat syarat, yakni sidiq (jujur), amanah (tepercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

"Syarat-syarat itulah yang harus jadi kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved