Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK Sita Uang 8 Miliar Milik Bowo yang Dikemas dalam 400 Ribu Amplop Putih untuk Serangan Fajar

KPK menyita uang tunai lebih Rp 8 miliar dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Dalam kabar yang beredar, cap satu jempol tersebut berwarna hijau di ujung jarinya. 

Namun, hal itu langsung dibantah oleh Basaria. Tegas dia, pada saat penghitungan uang, tidak ditemukan cap jempol yang dimaksud.

"Tidak ada itu. Tim kami sudah membuka dan disaksikan oleh pemegang kuasa dana. Tidak ditemukan ada cap itu," jelasnya.

Jurnalis yang hadir dalam konfrensi pers itu meminta kepada KPK untuk membuka amplop dari salah satu kardus untuk memastikan kabar tersebut.

Panggil Sekjen Kemenag sebagai Saksi Romahurmuziy, KPK Dalami Dasar Hukum & Seleksi Pimpinan Tinggi

Namun, Basaria yang duduk bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat berbincang sekitar 30 detik dan menjelaskan bahwa apa yang sudah dijadikan sebagai contoh bukti, merupakan amplop yang sama dengan di dalam kardus.

"Tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik, amplop yang tadi sudah menjadi contoh bukti, itu kami ambil dari amplop di dalam kardus," jelas Febri Diansyah.

KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia(HTK).

Sementara Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kena OTT KPK, Bowo Siapkan Serangan Fajar dengan 400 Ribu Amplop Senilai Rp 8 Miliar
Penulis: Amriyono Prakoso

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved