Terjerat Kasus Suap, 2 Anggota DPRD Sumut Tak Lagi Miliki Hak Politik
Dalam pertimbangan, hakim menilai, pencabutan hak politik ini untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilih kembali sebagai anggota DPR, DPRD
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik dua terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.
Keduanya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Muhammad Sirad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai, pencabutan hak politik ini untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilih kembali sebagai anggota DPR, DPRD atau MPR dan dalam jabatan publik lainnya.
• Densus 88 Kejar 6-8 Anggota Terduga Teroris Jaringan Bandung hingga ke Jawa Timur
Menurut hakim, anggota dewan adalah perwakilan publik yang menampung aspirasi rakyat.
Selayaknya anggota dewan tidak berperilaku koruptif.
"Untuk itu, kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih," kata hakim.
Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti.
• Adhyaksa Dault Imbau Relawan Prabowo-Sandi di Daerah Laporkan Aparat yang Tak Netral
Muslim dihukum membayar Rp 392,5 juta.
Sementara itu, Sonny dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta.
Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan penuntutan.
Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta.
• Selasa Siang, Gunung Merapi Dua Kali Luncurkan Awan Panas Guguran
Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.
Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
• Disambut Poster Prabowo Saat Hendak Ziarah ke Leluhurnya di Madura, Ini Kata Maruf Amin
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Cabut Hak Politik 2 Anggota DPRD Sumut agar Tak Terpilih Lagi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dua-terdakwa-anggota-dprd-sumatera-utara-muslim-simbolon.jpg)