Pemilu 2019
Mahfud MD Tegaskan Langkah Presiden Jokowi dan KPU soal Polemik Pencoretan Nama OSO Bukan Kesalahan
Mahfud MD tanggapi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik dicoretnya nama OSO dari DCT.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik dicoretnya nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dari daftar caleg tetap (DCT) anggota DPD RI, tidak menyalahi aturan.
Melalui cuitannya, Jumat (5/4/2019), Mahfud menegaskan bahwa tak ada yang salah di antara keduanya.
Bagi Mahfud, kesalahan justru datang dari orang-orang yang meributkan.
• Mahfud MD Sebut Said Didu Terlalu Fanatik, Beda dengan Sudirman Said yang Bisa Diajak Kompak
"Yang salah yang meributkan, bkn salah satunya.
Wong nyatanya tak ada masalah yg perlu diributkan kok.
Makanya saya jelaskan agar berhenti meributkan hal-hal yg tidak perlu," " tegas Mahfud.
• Atiqah Hasiholan Tanggapi Fahri Hamzah yang Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan AKP Sulman
Langkah Presiden Jokowi yang menyurati KPU meminta OSO tetap masuk dalam DCT anggota DPD periode 2019-2024 dianggap sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika tak menyampaikan melalui surat, justru dianggap keliru, tulis Mahfud dalam cuitannya.
Sementara KPU yang menolak permintaan Presiden Jokowi juga disebut tidak menyalahi aturan.
Pasalnya KPU juga menjalankan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
• Mahfud MD Tanggapi Dugaan Server KPU yang Disetting Menangkan Paslon Tertentu, KPU Diminta Mengusut
Dalam hal ini, Mahfud menyebut tindakan KPU sebagai bentuk lembaga yang independen dan tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk presiden.
"Tdk jg kalau merendahkan marwah Presiden.
Mnrt UU PTUN, atas permintaan PTTUN, Presiden mengirim surat utk meminta instansi pemerintah melaksanakan vonis PTUN.
Kalau tak berkirim surat malah keliru.
Tp kalau KPU memilih utk melaksanakan vonus MK sj jg benar.
KPU kan mandiri," tulis Mahfud.
• Prabowo Targetkan Kemenangan dengan Selisih Suara di Atas 25 Persen di Pilpres 2019
Sebelumnya, Mahfud telah memberikan tanggapannya setelah seorang warganet menanyakan polemik pencoretan nama OSO dari DCT caleg anggota DPD.
OSO dicoret lantaran tidak memenuhi syarat sebagai caleg anggota DPD.
KPU menyebut syarat menjadi caleg anggota DPD adalah tidak memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Presiden mengirim surat ke KPU utk melaksanakan putusan PTUN itu tdk salah dan bkn intervensi.
Sebab UU memang mengatur bgt.
Tp KPU blh menolak utk melaksanakan surat Presiden itu krn KPU jg hrs melaksanakan putusan MK
dan KPU bkn bawahan Presiden.
Presiden maupun KPU benar," tulis Mahfud pada awal cuitannya.
• Dialog Jokowi Bersama Warga soal Kartu Sakti yang Akan Diluncurkannya
Mahfud sedari awal diskusi dengan warganet sudah menegaskan tidak ada kesalahan dari kedua pihak, baik presiden maupun KPU.
"Sudah tepat semua.
Presiden sdh melaksanakan tugasnya utk berkirim surat sesuai dgn ketentuan UU.
KPU sdh menetapkan sikapnya utk melaksanakan putusan MK sj, bkn melaksanakan putusan PTUN.
KPU kan punya putusan MK lbh dulu," lanjut Mahfud.
• Tanggapan Mahfud MD soal Pemilih yang Ragu karena Alasan Percuma Milih tapi Korupsi Merajalela
Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menegaskan tak benar jika KPU dianggap menyeret-nyeret nama presiden dalam kasus ini.
Terbukti dengan tindakan tegas yang diambil KPU yang menolak isi surat presiden.
"Dimananya bs dibilang KPU menyeret-nyeret Presiden?
Wong KPU Iitu sdh mengeksekusi sendiri lalu ada surat Presiden.
Makanya KPU tetap melaksanakan eksekusinya sendiri dan tak melaksanakan putusan PTUN spt yg disampaikan dlm surat Presiden," jelas Mahfud.
• Biasa Saling Kritik, Mahfud MD dan Fahri Hamzah Kini Saling Memuji, Begini Cara Keduanya Blak-blakan
(*)