Pemilu 2019
Begini Cara Mencoblos Surat Suara di TPS saat Pemilu 2019
Sudah tahu bagaimana caranya mencoblos di TPS? TribunSolo.com akan memberitahukanmu cara mencoblos di TPS.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hari pemungutan suara atau yang lebih dikenal dengan pencoblosan untuk Pemilu 2019 tinggal menghitung hari.
Rabu, 17 April 2019 seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak memilih akan memilih pemimpin baru periode 2019 - 2004.
Pemilu tahun ini, calon pemilih akan memilih lima pemimpin baru.
Yaitu Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sudah tahu bagaimana caranya mencoblos di TPS?
TribunSolo.com akan memberitahukanmu cara mencoblos di TPS.
• Hoaks Meningkat 18 Kali Lipat Jelang Pemilu, Menkominfo Sebut Kasus Paling Banyak Serang Jokowi
1. Menyerahkan Formulir C6
Sebelum pergi ke TPS untuk mencoblos, pastikan calon pemilih membawa formulir C6.
Calon pemilih datang ke TPS yang sudah ditentukan, kemudian menyerahkan formulir C6 kepada Petugas KPPS Empat untuk dicocokan di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saat itu, calon pemilih juga diperiksa tagannya bersih dari tinta, untuk memastikan calon pemilih belum memilih sebelumnya di TPS lain.
Kemudian Petugas KPPS Dua dan Tiga mempersiapkan surat suara yang lalu ditandatangani Petugas KPPS Satu.
2. Menerima Surat Suara
Calon pemilih akan mendapatkan lima surat suara dalam pemilu 2019 ini.
Surat suara warna abu-abu untuk memilihan calon Presiden dan wakil Presiden, surat suara warna kuning untuk memilih calon DPD.
Surat suara warna merah untuk memilih calon DPR RI, surat suara warna biru untuk memilih calon DPRD Provinsi, dan surat suara warna hijau untuk memilih calon DPRD Kabupaten/Kota.
• Besok Jokowi Dijadwalkan Kampanye Terbuka di Solo, Ini Larangan soal Penggunaan Drone
3. Mencoblos di Bilik Suara
Pastikan surat suara yang diterima calon pemilih berjumlah lima surat suara, dan pastikan surat suara yang diterima tidak rusak.
Kerusakan bisa seperti surat suara yang sobek, sudah bolong sebelum dicoblos pemilih, tidak ada gambarnya, terkena tinta, dan surat suara tidak utuh.
Setelah itu, calon pemilih bisa mencoblos satu kali coblosan untuk satu surat suara di gambar calon atau nama calon atau nomor urut calon pilihannya masing-masing.
4. Memasukan ke Kotak Suara
Usai mencoblos, pastikan lipat kembali surat suara dengan rapi sehingga hasil coblosan tidak bisa dilihat orang lain.
Sebelum surat suara dimasukan ke dalam kotak suara, KPPS enam akan memastikan surat suara terlipat dengan benar.
Selain itu, surat suara akan dipastikan ada tanda tangan ketua KPPS.
Lalu pastikan surat suara masuk di kotak suara sesuai dengan pemilihan masing-masing.
5. Tinta
Jika sudah selesai, maka pemilih akan mencelupkan jari ke tinta hitam.
Hal ini sebagai tanda jika seseorang sudah melakukan pencoblosan. (*)