Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romahurmuziy Ajukan Gugatan Praperadilan kepada KPK

Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil 5 Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.

KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin.

Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Hanum Rais Putri Amien Rais Sindir Romahurmuziy yang Mengaku Jadi Most Wanted KPK

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terima Pengajuan Praperadilan dari Romahurmuziy

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved