Soal Kasus Audrey, Mahfud MD: Harus Ada Penegakan Hukum Secara Tegas Jika Ingin Negara Ini Baik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut angkat bicara soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP berinisial AD (14) di Pontianak.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut angkat bicara soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP berinisial AD (14) di Pontianak.
Mahfud MD meminta penegak hukum segera memproses kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Mahfud melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd.
Awalnya, seorang pengguna akun Twitter @JendralMufar menanyakan kepada Mahfud terkait proses hukum dalam kasus AD yang dikeroyok 12 siswi SMA.
"@mohmahfudmd prof, bagaimana tanggapan anda tentang kasus Audrey ini? Harusnya pelaku di proses hukum," tanya seorang warganet.
• Fresh dan Stylish, PALM PARK Hotel Hadir di Surabaya
Menanggapi hal itu, Mahfud sempat bertanya kembali kepada warganet tentang kronologi kejadian lantaran belum mendengar berita terkait hal tersebut.
Ia mengaku tak sempat membaca semua berita akhir-akhir ini.
Pada prinsipnya, kata Mahfud, semua pelanggaran hukum harus diproses secara hukum.
Namun, ada pengecualian.
Yakni dalam delik aduan, di mana hukum pidana ini tidak ada damai atau maaf.
• Serba Putih, Pendukung Prabowo-Sandi pada Kampanye Akbar di Solo Kumandangkan Dzikir dan Munajat
Di akhir cuitannya, Mahfud kembali bertanya kasus apa yang dimaksud warganet tersebut.
"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca.
Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum.
Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak.
Kasus apaan, sih?," cuit Mahfud, Rabu (10/4/2019).
Untuk membantu Mahfud MD, salah seorang warganet lantas mengirimkan link berita terkait kasus AD.
Mahfud pun memberikan respon baik.
Ia berterimakasih kepada pengguna akun @AditPanda yang telah membantunya.
Mahfud menyebut bahwa dalam kasus tersebut pihak kepolisian sudah bertindak.
Ia pun mengingatkan agar tetap sabar karena banyak prosedur yang harus dilewati.
• Debut di FIM CEV di Sirkuit Estoril Portugal, Mario Suryo Aji Langsung Rebut Posisi ke-4
Mahfud menegaskan harus ada penegakan hukum secara tegas.
Namun ia kembali mengingatkan bahwa berhukum itu harus bersabar agar tidak salah sasaran.
"Terimakasih, Adit.
Polisi sdh bertindak.
Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar.
Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik.
Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, AD menjadi korban pengeroyokan di dua tempat yang berbeda oleh 12 siswi dari berbagai SMA di Pontianak.
Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan, peristiwa ini sudah terjadi pada Jumat (29/3/2019) siang.
Diketahui, korban dianiaya di dua lokasi.
Yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak.
"Kejadian dua minggu lalu, Jumat (29/3/2019), tapi baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan."
"Kemudian, kami dari KPPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).
• Tagar Justice For Audrey Viral, Hotman Paris Desak Jokowi Turun Tangan, This Is The Right Time
Pengeroyokan bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku ini adalah seorang siswi pelajar SMA.
Saat itu, ia meminta korban mempertemukannya dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada hal yang ingin dibicarakan.
AD menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku itu.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tidak sendirian.
Ada empat orang lainnya yang kemudian membawa AD dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.
• Sebelum Hibur Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di Solo, Al Ghazali Mampir di Yogyakarta: See You at Solo
Kakak sepupu korban pun terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap AD, korban di-bully, dijambak rambutnya dan disiram air.
Tak hanya itu, kepala korban juga dibenturkan ke aspal dan perut diinjak.
Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan AD.
Sembilan siswi lainnya hanya menyaksikan kejadian tersebut sambil tertawa tanpa berupaya menolong korban.
Tumbur Manalu menjelaskan, pemicu pengeroyokan tersebut adalah masalah asmara antara kakak sepupu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan.
Saat itu korban turut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya.
Namun, komentarnya dianggap menyinggung salah satu pelaku.
"Permasalahan awal karena masalah cowok"
"Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini. Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," katanya. (*)