Pemilu 2019
Bawaslu Sukoharjo Serahkan Kartu Tanda Pengenal kepada Pemantau Pemilu 2019
Menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Sukoharjo memberikan kartu tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Bawaslu Sukoharjo memberikan kartu tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Sukoharjo telah menerima pengajuan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu di wilayah Kabupaten Sukoharjo oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Kedua pemantau tersebut merupakan pemantau yang telah teregristrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo, mengatakan Kartu tanda pengenal ini meliputi nama anggota pemantau , foto, wilayah pantauan dan nomor serta tanggal akreditasi.
• Antisipasi Kerawanan di TPS, Bawaslu Sukoharjo Pindahkan 5 TPS
"Kepada kedua pemantau tersebut dari non partisan dan netral, sehingga pada saat kegiatan Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen dan tidak memihak (imparsial)," katanya.
Dia menambahkan, keberadaan Lembaga Pemantau Pemilu ini, nantinya bisa menjadi mitra dalam pelaksanaan pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran yang akan terjadi di lapangan.
"Kedua Pemantau tersebut juga mempunyai kewajiban antara lain melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu kepada Bawaslu Sukoharjo, menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan, bersikap netral dan obyektif selama melakukan pemantauan," katanya.
Kartu tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu diberikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, di kantonya.
• Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus Tegaskan Pentingnya Belajar Peta Buta Indonesia
"Kepada kedua pemantau tersebut untuk tetap bersikap netral dan obyektif serta tidak mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu baik jajaran Bawaslu maupun KPU."
"Serta tidak melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai tujuan sebagai pemantau," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bawaslu-sukoharjo3.jpg)