Romahurmuziy Ditangkap KPK
Hari Ini Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, terhadap KPK rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.
KPK juga telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan oleh Romy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi alasan Romahurmuziy mengajukan praperadilan.
• Minggu Malam Terjadi Tawuran di Magelang yang Libatkan Anggota Ormas dan Masyarakat, Ini Pemicunya
Salah satunya, Romahurmuziy yang mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya.
Romahurmuziy merasa tak mengetahui adanya tas kertas berisi uang yang akan diserahkan kepadanya.
Selain itu, ia mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK.
"RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara."
"Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih."
"Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu," ujar Febri, Jumat (12/4/2019).
• Jubir BPN Sebut Hari Ini Tak Ada Agenda Prabowo Bertemu Luhut
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
• Ledakan di Sri Lanka yang Sebabkan Ratusan Orang Tewas Diduga sebagai Aksi Bom Bunuh Diri
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan