Romahurmuziy Ditangkap KPK
KPK Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Sekjen DPR dalam Kasus Romahurmuziy
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur, Senin (22/4/2019).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Senin (22/4/2019).
Adapun satu orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Indra sebelumnya belum bisa memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi pada 4 April 2019 dan 10 April 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
• Ditantang Buka Proses Real Count Internal, Andre Rosiade Sebut BPN Masih Kumpulkan Formulir C1
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
• Hindari Hoaks, Pemerintah Sri Lanka Blokir Facebook, WhatsApp, dan Instagram Pasca-teror Bom
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Sekjen DPR