Pilpres 2019
Pendapat Mahfud MD Sebelum Relawan Ninja Sebut Klaim Presiden Prabowo Melanggar Hukum
Pernyataan Prabowo yang menyebut dirinya sendiri sebagai Presiden dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Apakah Mahfud MD sepakat dengan itu?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut dirinya sendiri sebagai Presiden dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi.
Ia mengatakan ada ketentuan yang harus dilalui terlebih dahulu jika seseorang menyatakan diri sebagai Presiden terpilih dalam pemilu.
"Prabowo yang menyatakan terpilih sebagai presiden itu tidak benar dan menyalahi aturan. Sebab ada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku."
"Karena yang namanya seorang sudah dikatakan sebagai presiden itu sudah definitif bahwa tahap-tahapan dalam pemilu sudah dilalui," ujar Suhadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
• Tanggapan Sandiaga Uno saat Disinggung soal Klaim Kemenangan Prabowo Subianto
Menurutnya, seseorang bisa mengklaim dirinya sebagai presiden atau wakil presiden terpilih, apabila Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan pernyataan itu.
Adapun definisi kepala negara atau pemerintahan yang sah secara konstitusi yakni seseorang yang telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
"Kalau belum melalui tahapan itu belum bisa dikatakan sebagai presiden walaupun sudah dinyatakan sebagai presiden terpilih. Terpilih di sini kan hanya sebuah kata yang menandakan masih belum sempurnanya kandidat itu dinyatakan bahwa secara definitif adalah presiden. Oleh karena itu saya menyesalkan langkah-langkah Pak Prabowo itu," kata dia.
Ia menyayangkan sikap dan tindakan Ketum Gerindra itu, terlebih Prabowo merupakan mantan jenderal TNI yang sepatutnya memahami aturan hukum.
Keputusan Prabowo yang mengklaim kemenangan dan merayakannya, serta menganggap dirinya sebagai presiden terpilih, kata dia, dipandang berbahaya.
Karena selain bisa memecah-belah, keputusan itu membingungkan rakyat.
"Karena sama saja tidak mendidik yang membuat masyarakat jadi bingung sehingga masyarakat menjadi terbelah.
Dikhawatirkan akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat, kenapa bisa seperti ini.
Apalagi nanti sudah menganggap dirinya menang, menang dan menang, tapi ketika disebut KPU kalah itu bisa dikatakan sebagai berita hoaks," jelas Suhadi.
• Prabowo Minta Lembaga Survei Pindah ke Antartika, Yunarto Sarankan Prabowo Pecat Timnya
Ia pun menyarankan mantan Danjen Kopassus belajar dari kubu petahana, dimana meski dinyatakan sebagai pemenang Pilpres oleh hasil quick count atau hitung cepat lembaga survei yang terdaftar di KPU, tapi tak mengklaim diri sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, maupun merayakan kemenangan secara berlebihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kolase-prabowo-dan-mahfud-md__.jpg)