Menteri Susi Memohon ke Mahkamah Agung: Kapal Asing Pencuri Ikan Harus Dimusnahkan Bukan Dilelang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menuliskan permintaannya kepada jaksa agung dan Mahkamah Agung terkait kapal asing pencuri ikan.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Sebelumnya, Susi juga sempat menjelaskan terkait proses hukum kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia yang masih belum tuntas.
Beberapa dari mereka mengajukan banding di pengadilan agar kapal tidak dimusnahkan.
Susi menyebut hal ini sebagai permainan lama dari para oknum.
Menteri yang terkenal dengan slogan 'tenggelamkan' ini pun mengakui jika pihaknya sering menangkap kapal yang sama berulang-ulang.
• Masuk Daftar 99 Wanita Paling Menginspirasi, Luna Maya Merasa Terhormat Bertemu Susi Pudjiastuti
Bahkan hanya dalam kurun waktu 2 tahun.
"Its been an old fun game for few people.
Jadi kalau diwacanakan di public .. ya langsung terjadi.
Dan ini sudah terjadi berkali kali dalam 2 thn ini.
Yg akhirnya kita tangkap beberapa kapal yg pernah kita tangkap.
Kapal satu ditangkap berkali kali," tulis Susi sebelumnya.
• Susi Unggah Video Detik-detik Penangkapan Kapal Asing, KRI Bung Tomo Lepaskan Tembakan Peringatan
Susi kemudian menjelaskan, sejumlah laporan yang ia terima.
Terkait puluhan pihak pemilik kapal asing pencuri ikan yang mengajukan banding di pengadilan.
"Bahkan, tadi dalam laporan yg sy terima banyak kapal2 puluhan yg ditangkap tahun lalu
masih sedang banding di Pengadilan
untuk bisa tidak dimusnahkan tapi disita untuk dilelang," lanjut Susi.
• Insiden di Natuna, Menteri Susi Minta Pemerintah Vietnam Minta Maaf
(*)