Polres Wonogiri Tetapkan Suami Dosen yang Racuni Anggota DPRD Sragen sebagai Tersangka
Polres Wonogiri melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan seorang anggota DPRD Sragen, Sugiman, oleh seorang dosen universitas di Kediri, inisial NR.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
"Sebelumnya ada permintaan tersangka meminta uang Rp 10 juta, dan yang terakhir meminta Rp 750 juta, tapi NR merasa tidak mampu, dan tidak memberikan."
"Namun dari keterangan NR, korban mendesak terus dan mengancam akan menculik anak NR," katanya.
• Kisah Asmara antara Dosen dengan Anggota DPRD Sragen Berujung Maut, Ini Motifnya
NR sendiri memiliki seorang anak dari hasil pernikahan dengan suami sahnya, yang berusia 8 tahun, yang saat ini duduk di bangku SD.
Tersangka yang merasa terancam dan terdesak lantas merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Pada11 April 2019, korban datang ke rumah tersangka dalam keadaan sakit diare, sehingga korban ke kamar mandi sebanyak dua kali.
"Dari situ kemudian muncul ide tersangka untuk meracuni korban dengan memberikan racun tikus yang dimasukkan ke dalam kapsul obat diare," katanya.
Racun tersebut langsung bereaksi, yang kemudian korban mengalami kesakitan.
Karena melihat korban kesakitan, tersangka tidak tega dan membawa korban ke Rumah Sakit Marga Husada.
• Polisi Pastikan Tidak Ada Motif Politik dalam Kasus Pembunuhan Caleg DPRD Sragen di Wonogiri
"Di situ dirawat dua hari hingga 13 April 2019, kemudian dibawa pulang kembali ke rumahnya, yang diantar suami NR ke Sragen," katanya.
Di tengah perjalanan, di sekitar Solo Baru, tersangka memberi racun tikus lagi kepada korban, yang mana dimasukkan lagi ke dalam kapsul obat yang sama.
"Ketika racun tersebut bereaksi, tersangka tidak tega lagi dan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Dr Oen," imbuhnya.
Korban dirawat hingga 15 April 2019, kemudian korban dibawa ke rumah saudara korban di Daerah Giriwoyo, Wonogiri.
Di tengah perjalanan, korban diberi racun lagi hingga korban semakin kritis dan meninggal sebelum sampai di rumah saudaranya.
Kemudian korban yang tewas dibawa ke RSUD Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan di RSUD Wonogiri, ditemukan tanda-tanda kematian yang tidak wajar, yang kemudian kita melakukan penyelidikan yang mengarah kepada NR sebagai tersangka," pungkasnya
NR terancam terjerat pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)