Baca Pledoi, Anggota DPRD Sumut Terdakwa Korupsi Minta Maaf ke Anaknya yang Tak Lanjut Kuliah
Anggota DPRD Sumatera Utara, Pasiruddin Daulay menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019)
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara, Pasiruddin Daulay menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Dalam pleidoinya, Pasiruddin meminta maaf pada keluarganya yang harus menanggung penderitaan karena dirinya tersangkut kasus suap.
Pasiruddin khususnya meminta maaf kepada anaknya yang terpaksa tidak melanjutkan kuliah karena tak mampu bayar.
"Saya meminta maaf kepada anak saya yang terpaksa berhenti kuliah karena khawatir tidak mampu"
"Sekarang anak dan istri tinggal di Medan tanpa Ayah"
"Mereka masih sangat butuh perhatian dan bimbingan saya selaku Ayah mereka," ujar Pasiruddin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor.
• Jelang Pernikahan, Siti Badriah Dilarang Terlalu Sering Bertemu Calon Suami
Pasiruddin mengakui menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara.
Kepada majelis hakim, Pasiruddin meminta maaf dan menyatakan menyesal telah menerima uang ketok sebagai anggota DPRD Sumut.
Passirudin berharap majelis hakim mau memberikan keadilan dengan memberi hukuman yang ringan terhadapnya.
Pasiruddin dan lima orang lainnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
• Situng KPU Data hingga 62,99 Persen : Jokowi-Maruf Raih 55,98 Persen, Prabowo-Sandiaga 44,02 Persen
Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta.
Uang tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD Sumut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-dugaan-suap-dprd-sumut-pasiruddin-daulay.jpg)