Kasus Suap Perkara di PN Balikpapan, KPK Tahan Tiga Orang

KPK menahan tiga tersangka suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan total Rp 227,5 juta saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bernama Kayat, pada Jumat (3/5/2019). 

Kemudian, tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.

BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Balikpapan, Seorang Hakim Bersama 4 Orang Lainnya Diamankan

"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Laode.

Kemudian, tim KPK mengamankan Sudarman di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, sekitar pukul 19.00 WITA.

Pada pukul 21.00 WITA, KPK mengamankan Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono.

"Pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ucap Laode.

Disarankan Diskusi dengan Ahok soal Banjir Jakarta, Anies Baswedan Pilih Bahas Naturalisasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kayat, Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai tersangka.

Kayat, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Perkara PN Balikpapan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved