Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Caleg DPR RI NRK Mengaku Tak Sengaja Lakukan Sosialisasi di Tempat Ibadah

NRK memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Proses sidang NR, di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (2/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pelanggaran pemilu yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, NRK, memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.

Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok lansia di aula warga.

"Saya tidak ada niat dan tujuan untuk kampanye di tempat ibadah, karena saya pertama kali diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya usai persidangan, Senin (6/5/2019).

Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta untuk diberikan sosialisasi pencoblosan.

Cerita Budi Hartawan Sengaja Terbang dari Jakarta demi Merasakan Landasan YIA Kulon Progo

Karena menurutnya banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah dengan banyaknya surat suara yang diberikan.

"Dalam paguyuban itu rata-rata berusianya 50 tahun keatas, dan bingung dengan masing-masing surat suara, saya berikan materi tentang masing-masing surat suara untuk apa saja," ucapnya.

Dia menyayangkan bahan kampanye yang dia bawa ikut terbagi di acara itu, sehingga sosialisasinya menjadi kasus.

"Seharusnya tidak dibagikan disana (bahan kampanye), tapi malah dibagikan di sana yang membuat ini menjadi kasus."

"Tidak ada kesengajaan dari saya untuk membagikan bahan kampanye atau kampanye ditempat ibadah," imbuhnya.

PKS Desak Andi Arief Jelaskan Siapa Setan Gundul yang Beri Info Sesat ke Prabowo

Dia menambahkan, soal kasus money politik tidak masuk dalam perkara, karena menurutnya uang tersebut diberikan kepada kelompok sebagai uang pengganti konsumsi.

"Soal money politik tidak masuk, karena uang diberikan kepada paguyuban untuk mengganti konsumsi, saya tidak memberikan kepada perorangan."

"Saya tidak tau jika tidak boleh mencari uang secara cash di Sukoharjo, karena di Solo ada kesepakatan bersama maksimal Rp 60 ribu," tambah dia.

Menag Lukman Hakim akan Hadir ke KPK Rabu Mendatang

Dia menambahkan, akan terus mengikuti semua proses persidangan ini, untuk menunjukan dirinya koperatif dan warga negara yang baik.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki menambahkan, dalam persidangan ini, memberatkan terdakwa.

"Menurut saya lebih cenderung memberatkan terlapor."

"Seperti halnya keterangan dari saksi ketua KPU Sukoharjo, yang menyatakan bahwa penyebaran bahan kampanye merupakan bentuk kampanye," tutupnya. 

Didampingi 5 Pengacara

Pada sidang perdanyadia didampingi lima kuasa hukumnya dari kantor Hukum Fortuna Sukoharjo, yang dipimpin Ratno Agustyo Utomo.

 NRK sendiri merupakan Caleg dari DPR RI dari Partai Gerindra yang melakukan kegiatan kampanye ditempat ibadah beberapa waktu lalu.

Usai sidang, NRK mengatakan kehadiraannya peda sidang ini sebagai bentuk warga negara yang baik.

Tak Tega Suami Dianiaya di Penjara, Istri Selipkan Gergaji Besi di Sel Tahanan Polresta Palembang

"Saya hadir untuk menunjukan saya sebagai warga negara yang baik, dan saya kooperatif dalam proses ini."

"Ini tindak pidana pemilu, saya baru mengalami proses hukum kali ini, untuk selebihnya biar mas Ratno yang menambahi," ungkap dia.

Ratno menambahkan, sidang pertama ini baru membacakan dakwaan, dari dakwaan yang ada ia sepakat tidak melakukan eksepsi.

"Kita melihat dalam pembacaan dakwaan tadi menyangkut fakta-fakta yang ada, tapi latar belakang yang terjadinya pokok dakwaan belum diungkapkan."

"Nanti dalam proses pemeriksaan perkara antara saksi dan bukti-bukti yang ada akan kita lihat apa yang melatar belakangi pokok dakwaan ini," kata Ratno.

Kasus Romahurmuziy, Menteri Agama Siap Penuhi Panggilan KPK

NRK terbukti melanggar undang-undang Pasal 521 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta dan atau tim kapanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye seperti yang dimaksud pasal 280 ayat 1.

"Pasal yang dikenakan pasal 280 ayat 1 huruf h dam j tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan money politik," ujar Ratno.

Dia memperkirkan sidang akan selesai dalam satu minggu, yang mana dalam aturan PKPU harus selesai dalam dua minggu.

Akibat perbuatannya NRK terancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved