Pemilu 2019
Caleg Gerindra Dituntut Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Kampanye di Tempat Ibadah
NRK dituntut oleh JPU dengan vonis 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dalam sidang lanjutan calon legislatif dari Partai Gerindra, wanita berinisial NRK yang dituding melakukan kampanye di tempat ibadah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Hal itu disampaikan saat agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Nanang Priyanto dan Risza Kusuma, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/5/2019).
"Terdakwa bersalah kerena dengan sengaja melakukan kampanye di tempat ibadah," kata Nanang.
NRK dianggap melanggar Pasal 521 JO pasal 280 ayat (1) huruf h UURI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
• Cerita Anies Baswedan Pesan Ambulans untuk Ibunya Tanpa Mengaku sebagai Gubernur
Sehingga NRK dituntut oleh JPU dengan tuntutan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa menodai pesta demokrasi pemilu," tegas Nanang.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengikuti persidangan dengan tertib dan mengakui perbuatannya.
Dan terdakwa memiliki anak yang masih bayi.
• Caleg DPR RI NRK Mengaku Tak Sengaja Lakukan Sosialisasi di Tempat Ibadah
Untuk dugaan money politik, menurut Nanang belum mengarah ke sana mengingat kekuatan hukumnya masih lemah.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Rochmat, berujar jika money politik memang belum cukup bukti.
"Dalam sidang ini yang paling kuat di kasus kampanye di tempat ibadah, money politiknya belum cukup kuat," ungkap Rochmat.
Dia menambahkan, untuk terdakwa yang mengatakan tidak mengetahui tentang aturan money politik, itu merupakan hak jawab terdakwa.
"Itu hak jawab terdakwa, tapi UU tersebut sudah ada sejak tahun 2017, jika terdakwa tidak tau, maka ada yang salah dengan internalnya," ungkap dia.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2019) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
NRK Mengaku Tak Sengaja
Terdakwa kasus pelanggaran pemilu yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, NRK, memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.
Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok lansia di aula warga.
"Saya tidak ada niat dan tujuan untuk kampanye di tempat ibadah, karena saya pertama kali diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya usai persidangan, Senin (6/5/2019).
Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta untuk diberikan sosialisasi pencoblosan.
• Presiden Ormas Kebangsaan FPP Solo Sebut Pemilu Indonesia Percontohan Dunia
Karena menurutnya banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah dengan banyaknya surat suara yang diberikan.
"Dalam paguyuban itu rata-rata berusianya 50 tahun keatas, dan bingung dengan masing-masing surat suara, saya berikan materi tentang masing-masing surat suara untuk apa saja," ucapnya.
Dia menyayangkan bahan kampanye yang dia bawa ikut terbagi di acara itu, sehingga sosialisasinya menjadi kasus.
"Seharusnya tidak dibagikan disana (bahan kampanye), tapi malah dibagikan di sana yang membuat ini menjadi kasus."
"Tidak ada kesengajaan dari saya untuk membagikan bahan kampanye atau kampanye ditempat ibadah," imbuhnya.
• Promo Spesial Mei 2019 di Minimal, saatnya Borong Aksesoris hingga Baju Modis Mulai Rp 100 Ribu
Dia menambahkan, soal kasus money politik tidak masuk dalam perkara, karena menurutnya uang tersebut diberikan kepada kelompok sebagai uang pengganti konsumsi.
"Soal money politik tidak masuk, karena uang diberikan kepada paguyuban untuk mengganti konsumsi, saya tidak memberikan kepada perorangan."
"Saya tidak tau jika tidak boleh mencari uang secara cash di Sukoharjo, karena di Solo ada kesepakatan bersama maksimal Rp 60 ribu," tambah dia.
• Menag Lukman Hakim akan Hadir ke KPK Rabu Mendatang
Dia menambahkan, akan terus mengikuti semua proses persidangan ini, untuk menunjukan dirinya koperatif dan warga negara yang baik.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki menambahkan, dalam persidangan ini, memberatkan terdakwa.
"Menurut saya lebih cenderung memberatkan terlapor."
"Seperti halnya keterangan dari saksi ketua KPU Sukoharjo, yang menyatakan bahwa penyebaran bahan kampanye merupakan bentuk kampanye," tutupnya.
(*)