Manfaatkan Pekerjaannya, Seorang Teknisi di Jakarta Timur Bobol Mesin ATM
Polisi membekuk seorang pria bernama Mardiansyah karena dilaporkan membobol tiga mesin ATM yang berada di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polisi membekuk seorang pria bernama Mardiansyah karena dilaporkan membobol tiga mesin ATM yang berada di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.
Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin mengatakan, Mardianysah merupakan teknisi perbaikan mesin ATM yang memanfaatkan pekerjaannya untuk membobol mesin ATM.
"Pelaku adalah pegawai yang akan melakukan servis kalau ATM itu rusak"
"Pada tanggal 27 itu, atas perintah pimpinannya, dia melaksanakan pemeriksaan di tiga ATM berbeda," kata Nurdin kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
• Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung yang Masih Buka di Ramadan, 4 Orang Positif Narkoba
Nurdin menuturkan, Mardiansyah sebetulnya didampingi oleh petugas keamanan bernama Haris saat melakukan tugasnya.
Namun, Mardiansyah justru memanfaatkan kelengahan Haris dan mengambil anak kunci mesin-mesin ATM, lalu mengambil uang tunai yang berada dalam mesin ATM.
"Saat dia lengah dan diajak ngobrol, kemudian kunci diambil di tas"
"Lalu dia buka (mesin ATM) itu sampai dia kembali lagi, dia taruh lagi," kata Nurdin.
• Rieta Amilia Menangis Ingin Kumpul dengan Anak Cucu Seminggu Sekali, Begini Reaksi Nagita Slavina
Setelah mendapat kunci mesin ATM, Mardianysah berpura-pura ke toilet untuk menjauhi Haris.
Namun, nyatanya ia justru membobol mesin ATM yang ada di dalam minimarket.
"Dia itu kan teknisi, tidak orang yang curiga karena dia juga petugas itu dengan menggunakan baju seragam," ujar Nurdin.
Uang sebesar Rp 36.050.000 yang didapat Mardiansyah dari aksi pembobolan tiga mesin ATM itu sudah ludes saat ia ditangkap polisi.
"Buat kebutuhan sehari-hari sama bayar utang," katanya singkat sambil menundukan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kramat Jati.
• Yuk, Simak Tips Berkendara Aman Selama Berpuasa
Mardiansyah mengaku baru sekali melakukan aksinya meski sudah dua tahun bekerja sebagai teknisi perbaikan mesin ATM.
Adapun aksi Mardiansyah terungkap setelah polisi menerima laporan pembobolan ATM dan memeriksa rekaman CCTV yang menangkap aksi Mardiansyah saat membobol ATM.
Akibat perbuatannya, Mardiansyah dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Seorang Teknisi Ditangkap karena Manfaatkan Pekerjaannya untuk Bobol ATM"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kapolsek-kramat-jati-jakarta-timur-kompol-nurdin.jpg)