Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Mahfud MD Ajak Rekonsiliasi: Tak Bisa yang Menang Ambil Seluruhnya yang Kalah Tersingkir Seluruhnya

"Tidak bisa yang menang mengambil seluruhnya, yang kalah tersingkir seluruhnya," kata Mahfud MD di kediaman Megawati Soekarnoputri.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

Mahfud mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ada kontestan pemilu yang tidak mengajukan gugatan apa pun, maka hasil pemilu tetap sah dan wajib dihormati seluruh pihak.

"Kalau ada yang tidak puas, bisa dibawa ke MK. Ada waktu tiga hari. Tanggal 22 ditetapkan, paling lama tanggal 25 ada gugatan ke MK," ujar Mahfud.

"Kalau tanggal 25 jam 00.00 WIB tidak ada (gugatan), berarti tanggal 26 Mei itu kita sudah ada presiden baru yang siap dilantik kembali pada bulan Oktober," lanjut dia. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved