Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Sepak Terjang Yusril: Kerap Berlawanan dengan Jokowi, Dukung HTI hingga Manuver PBB di Pilpres 2019

Sepak terjang Yusril Ihza Mahendara dalam sengketa hukum dan politik. Dulu bertentangan dengan Jokowi dan bela Prabowo, kini jadi pengacara Jokowi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Grafis TribunSolo
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Banyak pihak terhenyak kaget saat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Bagaimana tidak, selama ini Yusril kerap berada di posisi yang berlawanan dengan Jokowi.

Posisi berlawanan tersebut semakin menebal semenjak Yusril membela Prabowo dalam Pilpres 2014 silam.

Bagaimanakah kisah perjalanan Yusril dalam kancah perpolitikan dan pertentangannya dengan Jokowi hingga kini akhirnya ia berbalik 180 derajat dan membela orang yang dulu berlawanan dengannya.

Kilas Balik Gugatan Prabowo Hatta 2014: MK Tolak Gugatan, dari Masalah DPT hingga Nol Suara di Papua

Bela Prabowo di 2014

Diketahui, 2014 silam, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak terima dengan hasil pilpres yang dimenangkan oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Prabowo-Hatta kemudian menempuh jalur konstitusional dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Yusril dipercaya oleh Prabowo-Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, saat itu Yusril meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.

Ia menilai, MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu.

Yusril menilai, MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade harusnya bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial yakni terkait legalitas dan konstitusionalitas pemilu.

Mahkamah Konstitusi: Full Team sudah Siap 100 Persen Tangani Gugatan Pemilu 2019

MK harus bisa melihat apakah KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," ujar Yusril.

Pada akhirnya, saat itu MK memutuskan menolak gugatan Prabowo-Hatta dan menyatakan Jokowi-JK tetap sebagai pemenang pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved