Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Aksi 22 Mei Berbeda dengan Aksi 98: Dulu Rektor, Mahasiswa, Sampai Tukang Sapu Ikut

Menurut Mahfud MD, aksi 22 Mei kemarin berbeda dengan aksi 1998 saat jatuhnya Orde Baru.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
IST
Mahfud MD 

Selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD juga menanggapi wacana yang beredar yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator.

Menurut Mahfud MD penyebutan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator adalah adalah penilain publik yang tak perlu ditafsirkan berlebihan.

Ketika disinggung apakah penyebutan tersebut merupakan bagian dari contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan), Mahfud MD menyebut istilah contempt of court secara resmi belum ada dalam tata hukum Indonesia.

Mahfud MD Sebut Aksi Massa di Bawaslu Tidak Ada Kaitannya dengan Prabowo dan Bela Islam

Meski begitu, hukum tentang pelecehan terhadap pejabat publik sudah diatur sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

"Istilah contempt of court itu secara resmi dalam tata hukum kita belum ada," kata Mahfud MD.

"Tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat publik ada hukumannya sendiri."

Tapi ini harus dianggap sebagai bagian dari penilaian publik yang tak usah ditafsir berlebihan," imbuh Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud MD menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua MK dan didemo oleh massa.

Saat itu, MK juga dituding sebagai Mahkamah Kalkulator yang sudah diatur oleh Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meski begitu, pihaknya selaku MK tetap menjalankan sidang sebagaimana mestinya.

"Saya punya pengalaman tahun 2009 itu sama, Mahkamah Konstitusi dituding sebagai Mahkamah Kalkulator dituding sudah diatur oleh Presiden SBY dan sebagainya waktu itu," kata Mahfud MD.

"Seminggu sebelum putusan MK itu demo setiap hari."

"Tapi kita jalan saja," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, setelah MK mengeluarkan putusan, semua pihak yang bersengketa langsung menerima keputusan dari MK.

Mahfud MD Batal Gabung ke Tim Hukum Wiranto, Anak Amien Rais, Hanum Rais Singgung soal Gaji

Bahkan, tak berselang lama setelah MK 'mengetok palu', pihak Megawati Soekarno Putri yang saat itu berpasangan dengan Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Wiranto langsung membuat pengumuman menerima keputusan MK yang memenangkan pasangan SBY-Boediono.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved