Pilpres 2019
Otto Hasibuan Batal Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Ini Dugaan Pengamat Sekaligus Praktisi Hukum
C Suhadi, menduga digantikannya Otto dan Irman lantaran bukti-bukti yang dimiliki kubu pasangan nomor urut 02 lemah.
Pertama, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membantah adanya intimidasi dan kecurangan, yang artinya bertolak belakang dengan alasan gugatan dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.
Kedua, Suhadi menyebut tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi, sehingga MK harus memutuskan kubu mantan Danjen Kopassus memenangi Pilpres.
Namun, di tuntutan lainnya, kubu 02 meminta agar MK menyelenggarakan pemilu ulang.
"Jadi para lawyer yang garang-garang di TV ini galau dengan argumentasinya sendiri."
"Karena menjadi hal yang berbeda antara kata pemenang dengan diulang," tegasnya.
"Pemenang di sini artinya bersifat final, Pilpres selesai di putusan MK, tapi kalau bersayap dengan memerintahkan perkara minta diulang, artinya paslon 02 belum menang. Hancur," tandas Suhadi. (Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Batal Jadi Kuasa Hukum Prabowo, Pengamat Duga Karena Minimnya Bukti