Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

8 Fakta Tersangka Kerusuhan 22 Mei: Desertir TNI hingga Dibayar 5 Juta untuk Bunuh Pejabat

Enam tersangka baru kasus kerusuhan 22 Mei ditetapkan polisi, berikut ini faktanya, mantan TNI hingga bayaran 5 juta untuk membunuh pejabat negara.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

"Dia suka diminta ngawal-ngawal aja, saya juga kurang tahu pastinya," kata Angela.

Stiker Prabowo-Sandi di rumah Irfansyah

Pantauan Tribun Jakarta, di tempat Irfansyah, terdapat stiker bertuliskan Prabowo-Sandi di pintu rumah.

Soal afiliasi politik Irfansyah, angela mengaku tak tahu.

Saat ini, Angela pun terus bolak balik ke ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk berusaha menemui Irfansyah.

"Saya tadi juga ke sana nungguin dari jam 10 siang sampai jam 3 sore tapi enggak bisa ketemu," katanya.

Sudah dua kali Angela mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui suaminya, namun tak mendapatkan akses.

Kronologi perusuh 22 Mei dapat senjata api dan terima order bunuh pejabat

Berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian:

1 Oktober 2018

Tersangka HK menerima perintah dari seseorang menerima dua senjata api laras pendek. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.

13 Oktober 2018

Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

5 Maret 2019

Tersangka HK kembali mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD. Satu pucuk senpi ke tersangka AZ. Dua senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved