Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

8 Fakta Tersangka Kerusuhan 22 Mei: Desertir TNI hingga Dibayar 5 Juta untuk Bunuh Pejabat

Enam tersangka baru kasus kerusuhan 22 Mei ditetapkan polisi, berikut ini faktanya, mantan TNI hingga bayaran 5 juta untuk membunuh pejabat negara.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

14 Maret 2019

Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta. Identitas orang yang memberi uang ini telah dikantongi dan didalami polisi.

Tersangka TJ diminta membunuh dua pejabat negara. Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

12 April 2019

Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua pejabat negara lainnya sehingga total ada empat pejabat yang ditarget kelompok ini.

Irfansyah hanya dibayar 5 juta untuk membunuh

Sekitar April 2019

Selain perencanan untuk membunuh empat pejabat negara, ada juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka AZ bahkan beberapa kali menyurvei rumahnya.

Tersangka AZ memerintahkan tersangka Irfansyah melakukan eksekusi dengan imbalan Rp 5 juta.

21 Mei 2019

Tersangka HK bersama tim membawa senjata turun bercampur dengan massa aksi di depan gedung Bawaslu.

Mereka berupaya melakukan pembunuhan terhadap sejumlah peserta aksi yang akan dijadikan martir untuk membakar amarah massa.

Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah delapan orang yang tewas merupakan korban dari aksi kelompok ini.

(*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved