Moeldoko dan Polri 'Kelabakan' Jawab Soal Kasus Kivlan Zen, Hermawan Sulistyo: Takut?
Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Moeldoko dituding 'takut' oleh pengamat politik LIPI lantaran ragu-ragu menjawab soal kasus Kivlan Zen.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Menurut Djuju, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.
• Tim Hukum BPN Tak Akan Bawa Bukti Abal-abal: Pasti Akan Tercengang
Sementara itu, Djuju juga mengungkap bahwa Kivlan Zen mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senpi di antaranya rakitan. (*)