Komplotan Begal di Jakarta Timur Dicokok: Pelaku Masih di Bawah Umur dan Bisa Beraksi 6 Kali Sehari
Meski berusia muda, komplotan begal beranggotakan Dimas Adibiya (20), Andrea Kristian (23), Arkanil Maarifi (19), dan AAT (14) terbilang sadis.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Meski berusia muda, komplotan begal handphone beranggotakan Dimas Adibiya (20), Andrea Kristian (23), Arkanil Maarifi (19), dan AAT (14) terbilang lihai dan sadis saat beraksi.
Selain tak segan membacok korbannya menggunakan celurit dan parang, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan per harinya pelaku dapat beraksi hingga enam kali.
"Mereka dalam sehari bisa enam kali beraksi di enam lokasi berbeda. Jadi mereka keliling di permukiman. Kalau melihat warga sedang sendiri main handphone langsung beraksi," kata Hery di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (31/5/2019).
• Fakta-fakta Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Depok: Pelaku Mabuk hingga Kabur ke Gunungkidul

Setelah berhasil menggasak handphone korbannya, keempat tersangka menjual handphone rampasannya ke secara online dengan harga bervariasi.
Uang hasil penjualan handphone tersebut mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan nongkrong dan biaya hidup tersangka yang dua di antaranya bekerja sebagai tukang parkir.
"Handphone-handphone hasil rampasan mereka jual secara online. Kesehariannya mereka ada yang pengangguran dan bekerja sebagai juru parkir," ujarnya.
Dari keempat tersangka, penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur mengamankan satu bilah celurit serta parang yang digunakan pelaku mengancam dan melukai korbannya.
Sejumlah pakaian, celana dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan tersorot CCTV ikut dijadikan barang bukti dalam menetapkan tersangka.
"Dua aksi mereka yang sempat viral di media sosial itu korbannya kena luka bacok. Satu di wilayah Lubang Buaya, korbannya pegawai toko kosmetik. Satu di Condet, korban lagi menunggu ojek online," tuturnya.
• Hendak Kabur dari Tempat Persembunyian, Tiga Begal Sadis di Ngawi Ditembak
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 365 ayat 1, 2 ke 2e, dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Incar Warga Main Handphone di Pinggir Jalan
Komplotan begal beranggotakan Dimas Adibiya (20), Andrea Kristian (23), Arkanil Maarifi (19), dan AAT (14) terancam harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan keempat pelaku yang diringkus di wilayah Kelurahan Kampung Tengah pada Senin (27/5/2019) itu telah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Timur.
Dua aksi yang dilakukannya bahkan sempat viral karena tersorot CCTV dan diupload ke Youtube, yakni di wilayah Kelurahan Lubang Buaya dan Batu Ampar, Condet.
"Jadi para tersangka ini biasanya mereka akan mobile ke tempat-tempat permukiman kemudian melihat situasi sepi. Mereka akan berupaya mencari korban secara berkelompok," kata Hery di Mapolresta Jakarta Timur, Jumat (31/5/2019).
