Jadwal Imsak Solo
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sukoharjo Minggu 2 Juni 2019, Simak Hukum Bayar Zakat secara Online
Berikut waktu imsak dan azan salat untuk Kabupaten Sukoharjo pada Minggu 2 Juni 2019 :
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ibadah puasa Ramadan sudah memasuki hari ke-28 pada Minggu (2/6/2019).
Saat berpuasa, umat Islam harus menahan diri dari rasa lapar dan dahaga, serta berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.
Jadwal buka puasa tentunya akan berbeda di setiap daerah.
Bahkan di daerah yang dekat jaraknya sekalipun akan ada perbedaan waktu berbuka puasa.
• Jadwal Imsak dan Waktu Buka Puasa di Sragen Minggu 2 Juni 2019, Ini Tips Hemat di Akhir Ramadan
TribunSolo.com telah merangkum jadwal imsakiyah untuk wilayah Solo Raya.
Berikut waktu imsak dan azan salat untuk Kabupaten Sukoharjo pada Minggu 2 Juni 2019 :
KABUPATEN SUKOHARJO
IMSAK 04:13
SUBUH 04:23
TERBIT 05:40
DUHA 06:09
ZUHUR 11:38
ASAR 14:58
MAGRIB 17:29
ISYA' 18:43
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Mendekati masa-masa lebaran Idul Fitri ummat Islam tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan mudik ke kampung halaman.
Biasanya mayoritas ummat Islam mulai menghitung harta yang mereka miliki untuk menunaikan satu kewajiban yang diharuskan sebagai pemeluk agama Islam yakni membayar zakat.
Zakat ada banyak macamnya, yang paling wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri adalah zakat fitri.
• Putra Ustaz Arifin Ilham Ungkap Efek Ditinggal Selamanya oleh Ayahanda, Kini Semakin Terasa
Namun ada zakat lain yang wajib dibayar yakni zakat penghasilan yang coraknya macam-macam.
Di era yang serba digital ini muncul banyal lembaga-lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan metode pembayaran online.
Adalah Duta (24atahun) mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.
Berikut pertanyaannya: Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?
Jawab:
Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.
Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.
Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.
Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.
Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Wallahu a’lam
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Membayar Zakat Secara Online